DUNIA perbankan memiliki peran penting terhadap pembangunan. Menggerakkan roda perekonomian negara. Perbankan berperan sebagai lembaga intermediary, yakni memberikan pembiayaan untuk kegiatan konsumsi dan produksi. Salah satunya yakni sektor properti.
Namun, lantaran keterbatasan dalam segi keuangan, tidak semua masyarakat dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan. Nah, disinilah lembaga pembiayaan diharapkan dapat mengambil alih peran tersebut.
Saat ini, pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) saat ini mendorong lembaga pembiayaan untuk mendukung program kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).
Hal tersebut dibahas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam virtual meeting tentang Pengembangan Kelembagaan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja Non-Fixed Income untuk 10 Kota Metropolitan di Indonesia melalui Pembentukan Unit Sentral Private Finance Initiative (PFI).
Rapat yang berlangsung pada 5 Januari 2021 itu diikuti Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan, PT Perumnas. Ikut pula sejumlah pemerintah daerah yakni Sumsel, Medan, Palembang, Bogor, Tangerang. Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Manado, serta DPP REI, Himpera, Apersi, PI, Asprumnas dan Apernas Jaya.
Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad MSc mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non fixed income. “Nantinya penyediaan perumahan menggunakan skema non-APBN, dan kelembagaan penyediaan perumahan skema alternatif melalui unit sentral,” tukasnya. (*)